Gaji PPPK Diminta Lewat APBN
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin-Foto: Antara-
BACA JUGA:Komisioner KI Pusat Resmi Disetujui DPR
Jika persoalan kesejahteraan pegawai tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan berdampak pada motivasi kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Khozin mengingatkan bahwa Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebelumnya telah mencapai kesepakatan mengenai perlunya keterlibatan pemerintah pusat dalam pembiayaan PPPK di daerah-daerah tertentu melalui APBN.
Skema tersebut diprioritaskan bagi PPPK yang bertugas sebagai tenaga kesehatan, guru, tenaga pendidik, maupun tenaga kependidikan.
BACA JUGA:Syarat Usia Kades Tetap 25 Tahun
BACA JUGA:Kemhan Ubah Latsarmil SPPI Jadi Pembekalan Bela Negara Pascaevaluasi
Kelompok profesi tersebut dianggap memiliki kontribusi besar terhadap pelayanan dasar masyarakat sehingga keberlangsungan pembiayaannya perlu dijamin oleh negara.
Kesepakatan tersebut, lanjutnya, telah dihasilkan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah pada awal Juni 2026.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada tahap pembahasan, tetapi segera menyusun mekanisme teknis dan regulasi agar implementasi pembiayaan melalui APBN dapat segera berjalan.
BACA JUGA:Sultan Pimpin TP Sriwijaya, Perkuat Visi Pembangunan Daerah
BACA JUGA:Marinir TNI Asah Tempur Internasional
Khozin menilai keterlibatan pemerintah pusat menjadi solusi yang realistis untuk mengatasi ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah.
Dengan adanya dukungan APBN, pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK tanpa mengorbankan program pembangunan lainnya.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan gaji PPPK merupakan bagian penting dari upaya menjaga efektivitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Ekonomi Nasional Butuh Permainan Tim