RUU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Wamenham Mugiyanto-Foto: Antara-

SAMARINDA - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dirancang untuk memperkuat jaminan perlindungan hukum bagi para aktivis yang menjalankan kerja-kerja advokasi secara damai.

Dalam kegiatan uji publik RUU HAM di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin, Mugiyanto menyampaikan bahwa pemerintah memastikan tidak ada ruang bagi kriminalisasi terhadap aktivis yang memperjuangkan hak asasi manusia tanpa kekerasan.

“Para aktivis dipastikan memperoleh perlindungan hukum yang jelas, sehingga tidak dapat dipidanakan atau dikriminalisasi ketika melakukan advokasi yang damai dan tidak menggunakan kekerasan,” ujarnya.

BACA JUGA:Prabowo Tutup Munas NU Bangkalan

BACA JUGA:Evaluasi Tata Kelola Program MBG

Ia menambahkan, uji publik tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya kepada masyarakat dalam penyusunan regulasi.

Kegiatan itu melibatkan akademisi, aktivis, mahasiswa, hingga pelaku usaha di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Timur.

Menurutnya, keterlibatan publik diperlukan agar RUU HAM yang dihasilkan tidak bersifat top-down, melainkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

BACA JUGA:Festival Anak Pancasila Tanamkan Nilai Kebangsaan

BACA JUGA:Respons AHY Soal Posisi Politik PDIP

“Kami ingin memastikan proses ini berjalan terbuka, sehingga regulasi yang lahir bukan hanya keputusan dari atas ke bawah, tetapi hasil dari masukan banyak pihak,” kata Mugiyanto.

Selain perlindungan terhadap aktivis, RUU HAM juga memuat penguatan pada aspek kelembagaan hak asasi manusia di Indonesia.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap mempertahankan empat lembaga HAM nasional agar dapat berfungsi optimal dalam mengawasi serta memperjuangkan pemenuhan hak masyarakat.

BACA JUGA:PLN Lapor Prabowo Soal Listrik Jawa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan