PGRI Sumsel Tegaskan Kepengurusan Sah
Ketua PGRI Sumsel Prof Dr H Bukman Lian MM MSi bersama jajaran pengurus PGRI Kabupaten/Kota se-Sumsel. -Foto: Istimewa-
KORANPALPOS.COM - Polemik kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali menjadi sorotan.
Di tengah beredarnya berbagai informasi yang dinilai menimbulkan kebingungan di kalangan guru dan pengurus organisasi, PGRI Sumatera Selatan menegaskan bahwa kepemimpinan Pengurus Besar (PB) PGRI di bawah Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., masih memiliki legitimasi hukum yang kuat dan sah.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua PGRI Sumatera Selatan, Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., dalam pertemuan bersama jajaran pengurus PGRI Kabupaten/Kota se-Sumsel.
Menurutnya, penting bagi seluruh anggota organisasi untuk memahami fakta hukum yang telah ditetapkan melalui berbagai putusan pengadilan agar tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
Bukman menjelaskan bahwa Kongres XXII PGRI yang digelar pada 4–7 Juli 2019 merupakan forum tertinggi organisasi yang sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.
Hasil kongres tersebut memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (AHU) Nomor AHU-000393.AH.01.08 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 17 Oktober 2019.
Menurutnya, dasar hukum tersebut menjadi pijakan utama dalam menentukan legalitas kepengurusan organisasi hingga saat ini.
Permasalahan mulai muncul ketika kelompok Teguh Sumarno menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) PGRI di Surabaya pada 3–4 November 2023.
Bukman menegaskan bahwa pelaksanaan KLB tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam AD/ART PGRI Tahun 2019.
Dalam aturan organisasi disebutkan bahwa KLB hanya dapat dilaksanakan melalui keputusan Konferensi Kerja Nasional, atas permintaan lebih dari separuh jumlah pengurus kabupaten/kota yang mewakili lebih dari separuh suara, atau berdasarkan pertimbangan Pengurus Besar yang disetujui Konferensi Kerja Nasional.
"Seluruh persyaratan tersebut tidak terpenuhi. Karena itu KLB tersebut tidak memiliki legitimasi organisasi yang kuat," ujar Bukman.
Meski demikian, hasil KLB Surabaya tetap tercatat di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Nomor AHU-0001568.AH.01.08 Tahun 2023.
Setelah KLB Surabaya, terjadi perubahan kepengurusan PB PGRI yang memperoleh pengesahan melalui AHU Nomor AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023 tertanggal 20 November 2023.
Keberadaan dua dokumen AHU yang berbeda kemudian memicu sengketa hukum yang berlangsung di berbagai tingkat peradilan.