PGRI Sumsel Tegaskan Kepengurusan Sah
Ketua PGRI Sumsel Prof Dr H Bukman Lian MM MSi bersama jajaran pengurus PGRI Kabupaten/Kota se-Sumsel. -Foto: Istimewa-
Kelompok Teguh Sumarno menggugat kepengurusan PB PGRI yang dipimpin Unifah Rosyidi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pada tingkat pertama, gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak PB PGRI.
Namun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), putusan berubah dan memenangkan pihak penggugat. Sengketa kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung melalui proses kasasi.
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan yang diajukan PB PGRI sehingga kemenangan kembali berpihak kepada Unifah Rosyidi.
Kelompok Teguh Sumarno kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Akan tetapi, upaya hukum tersebut tidak berhasil.
Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 PK/TUN/2026 tertanggal 5 Mei 2026, permohonan PK dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan tersebut sekaligus menguatkan posisi Menteri Hukum dan HAM serta Prof. Dr. Unifah Rosyidi sebagai Ketua Umum PB PGRI yang sah.
"Putusan PK merupakan fakta hukum yang harus dihormati dan tidak bisa dipelintir sesuai kepentingan kelompok tertentu," kata Bukman.
Bukman juga mengingatkan bahwa PB PGRI telah melaksanakan Kongres XXIII pada 1–3 Maret 2024. Hasil kongres tersebut memperoleh pengesahan resmi dari pemerintah melalui AHU Nomor AHU.000332.AH.01.08 Tahun 2024.
Meski kembali digugat ke PTUN Jakarta oleh Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad, gugatan tersebut tidak diterima sehingga Menteri Hukum dan HAM serta Unifah Rosyidi kembali dinyatakan sebagai pihak yang sah.
Walaupun penggugat kemudian memperoleh putusan yang menguntungkan pada tingkat banding melalui Putusan Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT, Bukman menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Masih terbuka upaya hukum kasasi. Karena itu tidak benar jika ada pihak yang mengklaim telah memperoleh kemenangan mutlak," tegasnya.
Selain sengketa tata usaha negara, polemik kepengurusan PGRI juga telah memasuki ranah pidana.
PGRI di bawah kepemimpinan Unifah Rosyidi melaporkan dugaan penggunaan administrasi organisasi yang dianggap tidak sah kepada Mabes Polri.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui proses penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Dalam surat tertanggal 19 Februari 2025, penyidik menyatakan telah memulai penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP yang kini disesuaikan dengan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Pembina PGRI Sumatera Selatan sekaligus Ketua PGRI Kota Palembang, Dr. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa seluruh pengurus PGRI Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan tetap solid mendukung kepengurusan hasil Kongres PGRI Tahun 2024.