Astaga ! Gadis Desa 'Digilir' 8 Berandalan hingga Hamil 6 Bulan : Pelaku Masih Bebas Berkelana !

Korban didampingi kuasa hukum resmi melaporkan kasus pemerkosaan ke Mapolda Sumsel--

BACA JUGA:Senggol Basah Gemparkan Kabupaten OKI : Warga Pematang Panggang Tewas Ditikam 4 Kali !

Korban juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Camat Sungsang, namun janji-janji tanggung jawab dari para pelaku tidak pernah dipenuhi.

Meskipun beberapa pelaku mengakui perbuatannya, termasuk pelaku yang memiliki kedekatan dengan pejabat setempat, upaya-upaya untuk menuntut keadilan terus dilakukan oleh pihak korban.

Miftahul Huda berharap agar laporan korban dapat ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang, sehingga ke 8 pelaku pemerkosaan dapat ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Terkuak ! ASN yang Disiram Air Keras Ternyata Sudah 2 Bulan Pisah Ranjang

BACA JUGA:Tiga Beranak Pelaku Pembunuhan Berencana yang Menewaskan Petani Karet di OKU Terancam Hukuman Mati

Laporan korban saat ini telah tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/275/2024 SPKT POLDA 024/SPKTIPOLDA SUMATERA SELATAN tanggal 15 Maret 2024.

Kejadian tragis ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pemerintah setempat untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari kejahatan seksual.

Semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan dan keadilan bagi korban dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan serupa di masa mendatang.

Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses hukum yang berlangsung. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan