Usulkan Pilkada Asimetris Harus Sesuai Karakteristik Daerah

Peneliti politik BRIN Siti Zuhro --

JAKARTA,KORANPALPOS.COM – Peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, mengusulkan agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia tidak lagi dilakukan dengan model yang seragam di seluruh wilayah. 

Menurutnya, pilkada perlu dirancang secara asimetris dengan mempertimbangkan karakteristik, kapasitas, dan kebutuhan masing-masing daerah.

Usulan tersebut disampaikan Siti Zuhro dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurut Siti, penerapan sistem pilkada yang sama di seluruh daerah berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari tingginya biaya penyelenggaraan hingga tidak optimalnya pelaksanaan otonomi daerah.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Paparkan Esensi Kepemimpinan Efektif

BACA JUGA:Wagup Cik Ujang Sambut Kepulangan 443 Jemaah Haji di Bandara SMB 2 Palembang

"Desain pilkada yang seragam justru berpotensi tidak efisien, mahal, dan melemahkan pemerintahan lokal," ujarnya.

Ia menjelaskan, Indonesia memiliki keragaman kondisi sosial, politik, geografis, dan kemampuan fiskal yang berbeda-beda. Karena itu, mekanisme pemilihan kepala daerah seharusnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kapasitas masing-masing wilayah.

Dalam konsep pilkada asimetris, daerah dapat menerapkan mekanisme pemilihan yang berbeda. Beberapa daerah tetap dapat menggunakan sistem pemilihan langsung oleh rakyat, sementara daerah lain dapat menggunakan mekanisme pemilihan melalui DPRD atau bahkan model penetapan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Siti, pendekatan tersebut bukan berarti mengurangi nilai demokrasi, melainkan menciptakan sistem yang lebih adaptif terhadap kondisi daerah.

"Pilkada asimetris dapat menjadi desain demokrasi yang lebih fleksibel dan efektif dalam menjawab kebutuhan daerah, sekaligus memperkuat kualitas pemerintahan lokal," katanya.

BACA JUGA:Bina Anak-anak Korban Penyalahgunaan Lem

BACA JUGA:Ratu Dewa Persilakan Banding, Tiga Eks Pegawai Dishub Palembang Gugat Pemecatan

Ia menilai konsep tersebut tetap sejalan dengan amanat Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Dalam pandangannya, frasa "dipilih secara demokratis" tidak selalu harus dimaknai melalui pemilihan langsung oleh masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan