RUU Pemilu Harus Perkuat Sistem Presidensial

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.--

JAKARTA,KORANPALPOS COM - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) harus memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

Menurut dia, setiap suara rakyat harus dipastikan memiliki nilai representasi yang adil dalam sistem politik. Namun, dia juga menyampaikan bahwa saat ini ada kebutuhan untuk menyederhanakan sistem kepartaian guna mendukung efektivitas pemerintahan presidensial.

"Kita perlu mencari titik keseimbangan," kata Khozin dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Dia pun menyampaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial dan penguatan sistem proporsional.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Paparkan Esensi Kepemimpinan Efektif

BACA JUGA:Wagup Cik Ujang Sambut Kepulangan 443 Jemaah Haji di Bandara SMB 2 Palembang

Untuk itu, DPR dan pemerintah mesti mencari titik temu atas mandat dari MK guna menindaklanjuti dalam penormaan di perubahan UU Pemilu.

Menurut dia, Komisi II telah melakukan berbagai simulasi terkait desain ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagai bagian dari upaya mencari formulasi yang paling tepat.

"Pembenahan pemilu harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas representasi politik serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Itu yang seharusnya menjadi orientasi utama kita," kata dia.

Selain itu, Khozin mengatakan pembenahan sistem pemilu tidak sekadar pada perdebatan teknis mengenai desain pemilu, ambang batas parlemen maupun keserentakan pemilu.

BACA JUGA:Prabowo Rombak Jajaran Petinggi BGN

BACA JUGA:Hasto Harap Prabowo-Megawati Bahas Arah Bangsa

"Namun harus mampu menjawab persoalan yang lebih mendasar, yakni menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi, khususnya lembaga perwakilan," kata dia.

Demokrasi perwakilan, kata dia, merupakan model yang dianut hampir seluruh negara demokrasi di dunia. Namun dalam perkembangannya, lembaga perwakilan di berbagai negara, termasuk Indonesia menghadapi tantangan berupa meningkatnya skeptisisme dan delegitimasi dari publik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan