DPR Lakukan Terobosan Legislasi Awali Revisi Pemilu
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026).-Foto: Antara-
JAKARTA – Komisi II DPR RI mengambil langkah berbeda dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Meski Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) belum dibentuk, DPR mulai menghimpun berbagai pandangan dari kalangan akademisi, pakar, dan organisasi masyarakat sipil sebagai bahan awal penyusunan regulasi.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk ijtihad atau terobosan legislasi yang dilakukan untuk memastikan proses penyusunan RUU Pemilu berjalan lebih partisipatif dan komprehensif.
BACA JUGA:Israel dan Hizbullah Hentikan Konflik
BACA JUGA:Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045
Menurutnya, dalam mekanisme legislasi yang lazim berlaku di DPR, forum untuk menerima masukan dari berbagai pihak biasanya dilakukan setelah Panja atau panitia khusus pembahasan undang-undang dibentuk.
Namun kali ini, Komisi II memilih membuka ruang dialog lebih awal guna memperoleh gambaran yang lebih luas mengenai kondisi demokrasi dan sistem kepemiluan di Indonesia.
“Kami mengundang para pakar, akademisi, dan organisasi masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu kepemiluan dan demokrasi sebelum Panja dibentuk,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Tahun Ajaran Baru 2026
BACA JUGA:PDIP Susun Strategi Pemilu 2029
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah Komisi II mendapatkan penugasan resmi melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025 untuk membahas revisi UU Pemilu.
Dengan demikian, proses penjaringan aspirasi dapat dimulai sejak dini sehingga berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu dapat dipetakan secara lebih menyeluruh.
Rifqinizamy menilai evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu perlu dilakukan secara objektif. Sejak era reformasi, Indonesia telah beberapa kali menyelenggarakan pemilu, mulai dari Pemilu 1999 hingga pelaksanaan pemilu terakhir.
BACA JUGA:Jaga Kesehatan Mata dan Redakan Sakit Kepala dengan Teh Hangat