Tepergok Curi Buah Sawit, Ancam Sekuriti dengan Golok

Rusmanto (29) warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim dan BB-Foto: Ozi-

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berkenaan dengan tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ujarnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan