Tepergok Curi Buah Sawit, Ancam Sekuriti dengan Golok
Editor: Dahlia
|
Jumat , 15 Mar 2024 - 19:35
Rusmanto (29) warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim dan BB-Foto: Ozi-
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berkenaan dengan tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ujarnya. ***