Jangan Rugikan Sektor Pendidikan

Kegiatan Simulasi program makan siang gratis di salah satu sekolah yang dilaksanakan pemerintah pusat beberapa waktu lalu-Foto: Istimewa-

Wapres menekankan pembahasan RAPBN 2025 itu belum sampai ke tahap pengalokasian anggaran program per program secara mendetail, apalagi menetapkan secara khusus pembiayaan makan siang gratis dari dana BOS.

“Belum spesifik masuk seperti makan siang atau apa. Itu belum, apalagi sampai pada dananya dari mana, itu belum,” tuturnya.

“Istilahnya bahwa perlu diantisipasi secara umum saja. Jadi, saya kira belum ada hal-hal yang pasti seperti itu,” pungkas Wapres.

Sementara itu, DPR RI menolak secara tegas wacana pengalihan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung program makan siang gratis.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah harus mematuhi peraturan anggaran pendidikan yang telah diatur.

“Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita!” ucap Fikri.   

Dana BOS merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 34 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Aturan tersebut mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin pelaksanaan kewajiban belajar minimal pada tingkat pendidikan dasar tanpa dikenakan biaya.

“Jadi, janganbebankan BOS untuk program yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Silahkan pakai anggaran lain,” serunya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan