Pura-Pura Ngamen, Andika Curi Gelang Emas 34 Gram

Tersangka Andika dan BB yang berhasil diamankan Tim Macan Pimpinan AKP Hendrawan-Foto: Istimewa-

LUBUKLINGGAU - Pura-Pura Ngamen ternyata Andika alias Ro (24), mengincar gelang emas seberat 34 gram milik Hj Nasipon (61), warga Dusun II Blok A2 Desa Marga Baru RT 02 RW 02 Kecamatan Muara Lakitan Kabupateb Musi Rawas (Mura).

Namun aksi pencurian yang dilakukan Andika akhirnya terbongkar oleh Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, setelah pencurian itu dilaporkan ke Mapolres Lubuklinggau.

Andika berhasil diringkus ketika sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Bangka RT 01 Kelurahan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Senin 11 Maret 2024. 

Selain tersangka Andika, polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa gelang emas seberat 34 gram. 

BACA JUGA: Tingkatkan Kamtibmas, Gelar Razia Gabungan Skala Besar !

BACA JUGA:Hari Kedua : Warga Embacang Muratara yang Dinyatakan Hilang di Sungai Rupit Belum Ditemukan !

Tersangka Andika dan BB kemudian diamankan ke Mapolres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, menjelaskan modus dan terungkapnya kasus tersebut berawal ketika Minggu 10 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, korban bersama saksi pelapor Eka Yulia (anak korban) sedang berbelanja di pedagang kaki lima depan Toko ACC yang berada di Jalan Jend Sudirman Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Saat itu tersangka Andika yang berpura-pura mengamen memepet korban dan pelapor. Bukan hanya itu tersangka Andika juga mengiring korban dan pelapor memaksa meminta uang.

Setelah membeli kaus kaki di pedagang kaki lima tersebut dan telah membayar, korban dan saksi pelapor Eka Yulia menuju ke pedagang sepatu. Saat hendak membayar dan mengambil dompet ternyata dompet sudah tidak ada.

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Polres OKU Razia Tempat Hiburan Malam

BACA JUGA:Curi 3 Ekor Kambing Warga, Tiga Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Diamankan polisi, Satu DPO

Lalu korban dan saksi Eka Yulia kembali lagi ke pedagang yang menjual kaus kaki. Saat di tempat tersebut, karyawan Toko ACC yang belum diketahui identitasnya tersebut mengatakan bahwa dompet korban dicuri / diambil oleh tersangka yang sebelumnya mengamen dan memepet korban.

Ketika korban mencari, tersangka sudah tidak berada di lokasi kejadian. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan