Sumsel Optimalkan BPRS Perbaiki Layanan Kesehatan
Cik Ujang, Wagub Sumsel. foto: antara--
KORANPALPOS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mengoptimalkan fungsi Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) yang dibentuk sejak tahun 2022 agar pelayanan rumah sakit milik pemerintah dan swasta di 17 kabupaten/kota semakin baik.
"Melalui optimalisasi fungsi BPRS diharapkan pengelola 86 rumah sakit di provinsi ini dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dengan tenaga medis dan non-medis yang kompeten di bidangnya, serta menyediakan fasilitas pendukung memadai," kata Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Cik Ujang.
Menurut dia, BPRS Sumsel merupakan unit non-struktural pada Dinas Kesehatan Sumsel yang bertanggung jawab kepada gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.
BPRS bertugas melakukan pengawasan berbagai kegiatan rumah sakit yang ada di wilayah Sumsel.
Provinsi tersebut memiliki 86 rumah sakit terdiri atas 37 rumah sakit milik pemerintah, 45 rumah sakit milik swasta, dan empat rumah sakit milik TNI/Polri.
BACA JUGA:Bapenda Palembang Ingatkan Pengusaha Taat Membayar Pajak
BACA JUGA:Kawasan BKB Bakal Jadi Wisata Sejarah
"Rumah sakit itu perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan agar dalam operasionalnya memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat," ujarnya.
Dengan pengawasan yang baik, kata dia, diharapkan pengelola rumah sakit meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, pengembangan jangkauan pelayanan dan peningkatan kemampuan kemandirian rumah sakit.
Penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit, lanjutnya, harus sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dengan mengutamakan keselamatan pasien dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Keanggotaan BPRS.
BACA JUGA:Herman Deru Fasilitasi Keluarga Korban Bus ALS di Palembang
Jika masyarakat merasakan pelayanan pihak rumah sakit tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, kata Cik Ujang, diharapkan melaporkan ke BPRS untuk dilakukan perbaikan dan pembinaan terhadap rumah sakit tersebut. (ant)