21 Gram Sabu Gagal Beredar
DIAMANKAN : Personel Sat Resnarkoba Polres Muara Enim mengamankan pelaku pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Belimbing.-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Bandit Pecah Kaca Unjuk Gigi di Palembang, Sukses Sikat Rp10 Juta
Ancaman pidana yang menanti pelaku adalah penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
Ia menekankan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen nyata aparat dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
"Kami mengajak masyarakat agar tidak segan untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka," tutupnya.