21 Gram Sabu Gagal Beredar
DIAMANKAN : Personel Sat Resnarkoba Polres Muara Enim mengamankan pelaku pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Belimbing.-foto:dokumen palpos-
MUARA ENIM,KORANPALPOS.COM - Suasana tenang di Dusun V, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, mendadak berubah ketika aparat kepolisian melancarkan operasi penangkapan, Kamis dini hari 30 April 2026.
Dalam aksi yang berlangsung cepat dan terukur, petugas berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tanpa adanya perlawanan.
Alhasil, sebanyak 21 gram sabu siap adar diamankan.
BACA JUGA:Tabrak Belakang Truk Fuso di Tol Indralaya-Palembang, Tiga Penumpang Isuzu Traga Tewas
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengecer Narkoba di Banyuasin, 9 Paket Sabu Disita
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra.melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap maraknya aktivitas narkotika di wilayah tersebut.
"Laporan dari warga menjadi langkah awal kami. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim kami bergerak ke lapangan dan berhasil mengamankan tersangka," ungkap Kasat Resnarkoba.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial H (45) di kediamannya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana narkotika, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,29 gram, 2 bungkus plastik klip bening, 1 unit timbangan digital dan 1 unit ponsel merek Oppo berwarna biru.
BACA JUGA:Rudapaksa Anak Bawah Umur, Warga Sekayu diamankan
BACA JUGA:Bocah 6 Tahun di Ulak Pandan OKU Hanyut di Sungai Ogan
Tersangka H kini telah dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Muara Enim, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami apakah terdapat jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 yang disesuaikan dalam UU RI No. 1 Tahun 2026.