Curi 3 Ekor Kambing Warga, Tiga Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Diamankan polisi, Satu DPO

Salah satu pelaku saat diamankan di Mapolsek Tanjung Raja Bersama Barang bukti tiga ekor kambing-Foto: Istimewa-

"Saat di introgasi para pelaku mengakui perbuatanya. Adapun korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga ekor kambing milik korban, satu unit motor honda beat warna biru putih, satu buah gembok, satu buah rantai, satu buah tali tambang, satu unit mobil sigra warna hitam, serta satu buah gunting pemotong besi warna kuning.

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, penjara maksimal tujuh tahun," tuturnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan