Pemkab Muara Enim Siapkan Pembangunan RPH-RB

RAPAT : Pemerintah Kabupaten Muara Enim merencanakan pembangunan Rumah Potong Hewan Ruminansia Besar (RPH-RB) di Desa Karang Raja.-Foto:Dokumen Palpos-

MUARA ENIM,KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Muara Enim merencanakan pembangunan Rumah Potong Hewan Ruminansia Besar (RPH-RB) yang akan berlokasi di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim. 

Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan layanan dan tata kelola pemotongan hewan yang lebih higienis dan terstandar.

Kepastian rencana pembangunan ini mengemuka dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, didampingi Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Budi Jonson Hutapea, di Ruang Rapat Pangripta Sriwijaya Bappeda Muara Enim, Rabu 8 April 2026.

BACA JUGA:DPRD Dorong Pemkab Tingkatkan Keamanan Lewat Pemasangan CCTV

BACA JUGA:‎Penyelundupan Pupuk Subsidi 10 Ton Asal OKU Timur ke Bangka, Dinas Pertanian Dukung Polisi Usut Tuntas ‎

Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkimtan), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM (Disperindag ESDM), Kantor Pertanahan Muara Enim, serta Kepala Desa Karang Raja.

Dalam arahannya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan memastikan bahwa lahan yang direncanakan untuk pembangunan RPH-RB telah berstatus clean and clear. 

Saat ini, proses yang tengah berjalan adalah pengurusan dokumen perizinan lingkungan sebagai salah satu syarat utama sebelum pembangunan dapat direalisasikan.

BACA JUGA:HBP ke-62, Rutan Baturaja Gelar Razia dan Tes Urine

BACA JUGA:DPRD OKU Sahkan Prolegda 2026, Fokus Tata Ruang hingga Pesantren

Sementara itu, pihak Dinas PUPR menegaskan bahwa lokasi yang direncanakan berada di luar Wilayah Perkotaan (WP), sehingga secara prinsip telah memenuhi sejumlah kriteria teknis.

Di antaranya adalah jarak yang cukup jauh dari permukiman aktif serta minimnya aktivitas masyarakat dalam jumlah besar di sekitar lokasi, mengingat kawasan tersebut didominasi oleh area perkebunan.

"Berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi tersebut masuk dalam kawasan hortikultura dan perkebunan, sehingga secara tata ruang dinilai sesuai," jelas perwakilan Dinas PUPR dalam rapat tersebut.

BACA JUGA:Pemkab OKU Resmi Luncurkan Desa Cantik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan