Bawaslu Pertanyakan Keputusan KPU Hilangkan Diagram Sirekap
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI. Foto : Antara--Foto: Antara
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menghilangkan diagram hingga bagan perolehan suara Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024 dalam real count (hitung nyata) Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).
"Seharusnya SOP-nya (Standar Operasional Prosedur) seperti apa? Kan kita minta dulu untuk diberhentikan sementara untuk memperbaiki. Pertanyaan sekarang, sudah diberhentikan sementara atau bagaimana?" kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.
Bagja lantas mengingatkan KPU RI agar sistem yang telah dibuat tetap berpedoman pada SOP.
"Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan," ujarnya.
Sementara itu, Bagja mengatakan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan penjelasan terkait beberapa hal mengenai Sirekap dari KPU RI.
BACA JUGA:KPU Sumatera Selatan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
BACA JUGA:Elektabilitas Ratu Dewa Terus Menguat Jelang Pilkada Serentak 24 November 2024
"Nah sekarang kan sudah dihentikan, misalnya, berapa lama pertanyaannya? Kemudian, kenapa itu tidak presisi? Itu juga sampai sekarang belum dijelaskan," tuturnya.
Bagja juga menyebut bila alasan peniadaan diagram hingga bagan perolehan suara agar masyarakat dapat melihat formulir Model C1-Plano, maka KPU RI harus juga menyertakan formulir D Hasil mulai dari tingkat kecamatan.
"Sehingga masyarakat bisa melihat perbedaan jika ada perbedaan, jika ada permasalahan antara C Hasil dengan rekap di tingkat kecamatan atau teman-teman saksi," ucapnya.
Walaupun demikian, dia juga mempertanyakan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) masih tidak tersedia formulir C Hasil.
BACA JUGA:Muara Enim Pertahankan Piala Adupura Ke-15 Berturut-turut
BACA JUGA:Polres Muara Enim Kawal Pengiriman Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
"Nah itu pertanyaannya. Kami juga sudah menanyakan ke pengawas TPS (PTPS), kenapa itu belum di-upload (diunggah)? Akan tetapi, yang meng-upload itu kan teman-teman KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), bukan PTPS," ujarnya.