Timwas DPR Dalami Kasus Penyiraman
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (12/8/2025).-Foto: Antara-
JAKARTA - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Komisi I, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa lembaganya memiliki perangkat khusus untuk menelusuri dugaan keterlibatan aparat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
Ia menyebut Tim Pengawas (Timwas) Intelijen DPR dapat dioptimalkan untuk mendalami perkara tersebut secara menyeluruh.
Menurut Hasanuddin, kasus ini tidak bisa diperlakukan sebagai tindak kriminal biasa, mengingat adanya dugaan keterlibatan unsur intelijen negara, termasuk dari Badan Intelijen Strategis.
BACA JUGA:Momen Hangat Warga Bertemu Presiden
BACA JUGA:Halalbihalal Istana Satukan Prabowo dan Jokowi
Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara yang seharusnya melindungi warga.
“Ketika ada indikasi keterlibatan aparat intelijen, maka pendekatannya harus lebih serius dan komprehensif. Ini bukan sekadar persoalan pidana, tetapi juga menyangkut kredibilitas negara,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa Timwas Intelijen DPR merupakan instrumen resmi yang dibentuk oleh Komisi I dan terdiri dari perwakilan seluruh fraksi serta pimpinan komisi.
BACA JUGA:Kerja Sama Energi RI-Jepang Dinilai Strategis
BACA JUGA:MBG Dipastikan Tak Ganggu Anggaran Pendidikan
Tim tersebut telah disahkan melalui rapat paripurna dan memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas intelijen, dengan tetap menjaga kerahasiaan sesuai aturan perundang-undangan.
Landasan hukum pembentukan tim ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 43 yang mengatur mekanisme pengawasan intelijen baik secara internal maupun eksternal.
Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga intelijen, sementara pengawasan eksternal menjadi kewenangan DPR, khususnya Komisi I.