Minta Wacana KPU Dikaji Mendalam
Anggota DPR RI Komisi XI Eric Hermawan saat mengikuti rapat di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat-Foto: Antara-
BACA JUGA:MPR Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat
Ia juga mengingatkan bahwa dalam praktik internasional terdapat beberapa model lembaga penyelenggara pemilu.
Ada negara yang menerapkan model independen, ada pula yang menempatkannya di bawah pemerintah, serta model campuran antara keduanya.
Indonesia sendiri, kata Eric, selama ini menganut sistem lembaga penyelenggara pemilu yang independen.
BACA JUGA:Prabowo Minta Kabinet Open House Lebaran Tak Mewah
BACA JUGA:DPR Ajak Pers Bangun Narasi HAM
Model ini dinilai cukup ideal karena memberi ruang bagi KPU untuk bekerja secara mandiri tanpa intervensi kekuasaan politik.
Meski demikian, Eric menilai penguatan kelembagaan KPU tidak hanya berkaitan dengan status konstitusional. Aspek integritas sumber daya manusia juga menjadi faktor penting yang harus diperhatikan.
Ia menyinggung data dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencatat ratusan laporan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:Indonesia - Saudi Soroti Konflik Timur Tengah
BACA JUGA:Rupiah Menguat Tipis Dipicu Turunnya Harga Minyak
Sepanjang periode 2024 hingga 31 Januari 2025, terdapat 881 pengaduan yang melibatkan penyelenggara, mulai dari anggota KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Angka ini menunjukkan bahwa penguatan integritas lembaga masih menjadi pekerjaan rumah yang serius,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai penyelenggaraan pemilu ke depan juga harus didukung pemanfaatan teknologi yang aman, perbaikan akurasi daftar pemilih, serta program pendidikan pemilih yang berkelanjutan.
BACA JUGA:Doa Khusus Quraish Shihab untuk Prabowo di Malam Nuzulul Qur'an