Minta Wacana KPU Dikaji Mendalam
Anggota DPR RI Komisi XI Eric Hermawan saat mengikuti rapat di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat-Foto: Antara-
JAKARTA - Wacana menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat menuai perhatian di kalangan legislatif.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi XI, Eric Hermawan, menilai gagasan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh sebelum diwujudkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Eric, usulan yang sebelumnya disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, tidak bisa diputuskan secara cepat karena berkaitan langsung dengan struktur kekuasaan negara yang diatur dalam konstitusi.
BACA JUGA:DPR Gelar Rapat Khusus Kasus Andrie Yunus
BACA JUGA:KemenHAM Desak Penyelidikan Serangan Air Keras
Ia menekankan pentingnya kajian akademis, analisis ilmiah, serta evaluasi terhadap praktik penyelenggaraan pemilu yang telah berjalan selama ini.
“Gagasan tersebut menarik untuk dibahas, tetapi perlu kajian komprehensif. Tidak hanya dari perspektif hukum tata negara, tetapi juga dari pengalaman penyelenggaraan pemilu di Indonesia,” kata Eric dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa posisi KPU saat ini sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 22E ayat (5).
BACA JUGA:Zakat Istana 2026 Pecahkan Rekor
BACA JUGA:MPR Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam menyelenggarakan pemilihan umum.
Karena itu, jika lembaga tersebut ingin ditempatkan sebagai cabang kekuasaan negara keempat sejajar dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, maka perubahan harus dilakukan melalui mekanisme amandemen konstitusi.
Eric menilai wacana perubahan konstitusi bukan perkara sederhana. Apalagi di tengah kondisi politik dan ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, pembahasan mengenai amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kemungkinan belum menjadi agenda prioritas bagi para pemangku kepentingan.
BACA JUGA:Zakat Istana 2026 Pecahkan Rekor