Dua Oknum Komisioner Bawaslu OKU Diduga Terima Suap Pileg 2024, Kapolres OKU : Kami Belum Terima Laporan Resmi
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni-Foto: Eco-
BATURAJA - Dua oknum komisioner Bawaslu Kabupaten OKU berinisial F dan AK diduga meminta suap kepada seorang Calon Legislatif (Caleg) dengan iming-iming kemenangan dan kursi di DPRD OKU.
Peristiwa terjadi pada Senin, 4 Maret 2024 dini hari di rumah Caleg yang dirugikan, Mirsawati.
Sebelumnya, caleg nomor urut 3 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 1 Baturaja Timur ini melakukan pertemuan untuk menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi. Namun, lantaran tidak mencapai kesepakatan, F dan AK akhirnya digelandang ke Polres OKU.
Menurut Angga, anak dari Mirsawati, pihaknya telah mengeluarkan uang sebesar Rp1,340 miliar dengan harapan memperoleh dukungan sebanyak 4.000 suara di Dapil 1 Baturaja Timur.
BACA JUGA:Pengakuan LY, Pelaku yang Potong 'Burung' Suami : Aku Cemburu Dia Menikah Lagi !
BACA JUGA:Istri yang Potong 'Burung' Suami Menyerahkan Diri : Begini Pengakuannya kepada Polisi !
Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui perantara atau orang suruhan F.
"Uang ini kami serahkan sebelum pelaksanaan Pileg. Itu diserahkan bertahap kepada utusannya bernama Arya, atas perintah F dengan asumsi Rp300 per kepala untuk 4.000 suara," ungkap Angga kepada awak media.
Keluarga Mirsawati merasa dipermainkan oleh kedua oknum komisioner tersebut karena suara yang masuk jauh dari yang dijanjikan, terutama mengingat Mirsawati adalah Caleg baru yang pertama kali mengikuti kontestasi Pemilu.
Dalam menanggapi kasus ini, jajaran DPD PAN OKU turut angkat bicara dan membawa masalah tersebut ke pihak berwajib.
BACA JUGA:Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
BACA JUGA:Polisi Selidiki Kematian Gajah Sumatera di Nagan Raya Aceh
Mereka menduga adanya penerimaan suap yang melanggar hukum.
Kedua oknum komisioner tidak banyak memberikan keterangan saat berhadapan dengan keluarga Mirsawati dan beberapa pengurus DPD PAN OKU di kediamannya.