Dua Tersangka Dugaan Korupsi APAR Resmi Diserahkan ke JPU

Kusnandar salah satu tersangka kasus dugaan korupsi APAR di Muratara yang dilimpahkan ke JPU.-Foto : Dokumen Palpos-

LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau Pompa Portable Karhutla di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus bergulir dan kini memasuki babak penting.

Dua orang tersangka serta barang bukti, secara resmi diserahkan Penyidik Kejaksaan Negeri  (Kejari) Lubuklinggau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada  Rabu 4 Februari 2026. 

Dua tersangka yang diserahkan dalam tahap ini salah satunya Supriyono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan dan otonomi Desa. 


Supriyono salah satu tersangka dugaan korupsi kasus APAR di Muratara yang dilimpahkan ke JPU -Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Warga Mekar Jaya Ditangkap Polisi Gegara Bawa Sajam

BACA JUGA:Tok ! Eks Wawako Palembang dan Suami Divonis 7,5 Tahun Penjara

Satu tersangka lainnya Kusnandar, selaku rekanan yang sebelumnya menjabat sebagai  Direktur CV Sugih Jaya Lestari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Suwarno, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Armein Ramdani dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Willy Pramudya Ronaldo, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi Belanja Pengadaan APAR atau Pompa Portable (Karhutla) 82 Desa di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 yang melibatkan kedua tersangka ini telah dilaksanakan Tahap II. 

"Artinya penanganan perkara resmi beralih dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. Status penahanan kedua tersangka pun dialihkan menjadi penahanan oleh JPU, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," katanya usai pelaksanaan pelimpahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejari Lubuklinggau, Rabu, 4 Februari 2026 .

BACA JUGA: Oknum BPD di Peninjauan Dilaporkan Dugaan Selingkuhi Istri Orang

BACA JUGA:Gerak Cepat Reskrim Polsek Batanghari Leko Ringkus Pencuri Genset di Pangkalan Bulian

Selanjutnya, dalam kurun waktu 20 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penelitian lanjutan terhadap berkas perkara dan barang bukti, sekaligus menyusun surat dakwaan.

"Setelah seluruh administrasi dan materi perkara dinyatakan lengkap, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang untuk memasuki tahap pembuktian di persidangan," jelas Armein. 

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan APAR ini  mencuat pada tahun 2025 dan langsung menyedot perhatian masyarakat khususnya dalam wilayah Muratara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan