Dua Tersangka Dugaan Korupsi APAR Resmi Diserahkan ke JPU

Kusnandar salah satu tersangka kasus dugaan korupsi APAR di Muratara yang dilimpahkan ke JPU.-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Korsleting Listrik, Rumah Semi Permanen Ludes Terbakar

BACA JUGA:Tak Bisa Berenang, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam

Sebab proses penyelidikan hingga ke penyidikan Sedikitnya ada 95 saksi yang diperiksa termasuk 82 kepala desa (desa) dan 7 camat se Kabupaten Muratara.

Proses penyidikan sendiri dimulai pada 27 Oktober 2025.

Dari penyidikan kasus ini diketahui juga bahwa pengadaan APAR ini menelan anggaran hingga Rp4miliar  yang bersumber dari dana desa se-Kabupaten Muratara.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Rumah Dinas Manager PTPN di OKU Diringkus Polisi

BACA JUGA:Tim Elang Muara Polsek Cambai Tangkap Pelaku Pencurian HP Milik Buruh Bangunan di Prabumulih

Dari total anggaran itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Muratara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp1,18 miliar atau tepatnya Rp1.177.561.855.- (Satu miliar seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah).

Supriyono dan  Kusnandar yang sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa, 9 Desember 2025. Pada hari itu juga kedua tersangka langsung ditahan oleh penyidik Kejari Lubuklinggau. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan