Putusan MK : Ambang Batas Parlemen 4 Persen pada Pemilu 2024 Tetap Konstitusional
Editor: Robiansyah
|
Jumat , 01 Mar 2024 - 11:06
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta,-FOTO : ANTARA-