Pasca Robohnya Gapura Kenanga, Gelombang Desakan Usut Dugaan Korupsi Proyek APBD Tersebut Menguat
Gelombang desakan usut dugaan korupsi pada proyek pem bangunan gapura kenanga Linggau Juara menguat. -Foto : Dokumen Palpos-
LUBUKLNGGAU, KORANPALPOS.COM - Pasca robohnya Gapura Kenanga, di Simpang Y Jalan Kenanga II, Kelurahan Baturip Permai, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, pada Selasa, 13 Januari 2026, gelombang desakan dari berbagai elemen masyarakat terus menguat.
Mereka meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran dan kegagalan konstruksi pada proyek yang bersumber dari APBD Kota Lubuklinggau 2025.
Desakan terbaru datang dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45).
BACA JUGA:Banyuasin Buka Peluang Kerjasama Swasta
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Resmikan Dua Proyek Vital Jalan Khusus Batubara di Lahat
Melalui surat terbuka berbentuk Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Inspektur Inspektorat Kota Lubuklinggau, LSM ini secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kelalaian jabatan serta kegagalan bangunan pada proyek gapura tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, disebutkan bahwa Gapura Kenanga Linggau Juara dibangun oleh Dinas PUPR Kota Lubuklinggau dan baru berusia sekitar tiga minggu saat roboh setelah tersenggol truk bermuatan kerupuk.
“Bangunan publik yang baru selesai dibangun seharusnya memiliki standar keamanan dan kekuatan konstruksi yang memadai. Robohnya gapura ini tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan biasa,” tegas Ahlul Fajri dalam laporannya.
BACA JUGA:Cuaca Sumsel Sabtu Ini Didominasi Berawan, Sejumlah Daerah Berpotensi Hujan Sedang
BACA JUGA:Pisah Sambut Kajari OKI Berlangsung Haru
Ia juga menyoroti langkah awal Dinas PUPR yang sempat membebankan kerugian sebesar Rp50 juta kepada sopir truk, sebelum akhirnya dinyatakan “damai” dan seluruh biaya perbaikan diambil alih pemerintah daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar terkait tanggung jawab kegagalan bangunan.
Dalam laporannya, LAKI P45 memaparkan sejumlah dasar hukum yang diduga dilanggar, di antaranya:
BACA JUGA:Banjir Air Sugihan, Bupati OKI Upayakan Perbaikan Pintu Air dan Normalisasi Sungai