Pasca Robohnya Gapura Kenanga, Gelombang Desakan Usut Dugaan Korupsi Proyek APBD Tersebut Menguat
Gelombang desakan usut dugaan korupsi pada proyek pem bangunan gapura kenanga Linggau Juara menguat. -Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:KSOP Palembang Tutup Lalu Lintas Kapal di Jembatan P6 Lalan, Warga Minta Kepastian Pembangunan
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya terkait kewajiban pengawasan teknis dan sanksi atas kegagalan bangunan.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur keselamatan bangunan di ruang manfaat jalan.
PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, terkait kewajiban izin teknis bangunan di ruang jalan.
BACA JUGA:Sumsel Berpotensi Diguyur Hujan Sejak Pagi hingga Malam, OKI dan Wilayah Pegunungan Diminta Waspada
BACA JUGA: Ayo Generasi Muda Muba manfaatkan kesempatan ini Loker Januari 2026
Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membahayakan kepentingan umum.
Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
LSM tersebut juga menduga proyek gapura dibangun tanpa rekomendasi teknis dari Dishub dan Satlantas, serta adanya mutu konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Melalui Dumas tersebut, LAKI P45 secara tegas meminta Kejaksaan dan Inspektorat untuk:
Melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh.
Memeriksa Kepala Dinas PUPR, PPK, PPTK, konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana proyek.
Melakukan audit forensik terhadap proyek Gapura Kenanga Linggau Juara.
Menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana dan administratif.
“Ini bukan semata soal robohnya sebuah gapura, tetapi menyangkut keselamatan publik, integritas penggunaan APBD dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” tegas Ahlul Fajri.