"Nyanyian" Istri Wabup 4 Lawang di Sidang APAR, Terima Proyek Titipan, Sisa Duit Disimpan di Rumah!
Herlina Kades Ning lama yang juga istri dari Wabup 4 Lawang Arivai saat bersaksi di persidangan, Kamis 8 Januari 2026.-Foto: M Mahendra putra/Palembang Pos-
KORANPALPOS.COM – Tabir gelap dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang kian tersingkap.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (8/1/2026), sejumlah saksi secara gamblang membeberkan adanya skenario "proyek titipan" dari tingkat kabupaten yang memaksa pihak desa menggunakan anggaran tanpa prosedur yang sah.
Puncak persidangan terjadi saat Herlina, Kepala Desa Ening Lama yang juga merupakan istri Wakil Bupati Empat Lawang, Arifai, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, SH, MH.
BACA JUGA:Empat Tiang Listrik di Pedamaran Timur Roboh Disebabkan Hujan Deras dan Angin Kencang
Herlina mengaku nekat menandatangani dokumen pengadaan tersebut tanpa melakukan pengkajian karena dianggap sebagai instruksi yang harus dijalankan.
“Saya lupa tidak membaca lagi Yang Mulia, saya tanda tangani saja karena titipan,” ungkapnya dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Bembi Adisaputra tersebut.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap saat Herlina mengakui bahwa dari dana sebesar Rp 15,2 juta yang dialokasikan, hanya Rp 8,8 juta yang dibelanjakan untuk APAR, sementara sisa anggaran lebih dari Rp 6,4 juta sempat ia simpan di rumah pribadi sebelum akhirnya diserahkan ke jaksa.
BACA JUGA:Wabup Banyuasin Netta Indian: Penghulu Harus Optimalkan Pelayanan Masyarakat
BACA JUGA:5 Daerah Penghasil Beras Terbesar di Indonesia 2025: Juaranya Banyuasin, Bukan OKU Timur !
Senada dengan itu, Kades Sukakaya mengungkapkan anggaran miliknya mencapai Rp 16,23 juta namun hanya dibelanjakan Rp 8,8 juta. Ia berdalih sisa uang disimpan karena kondisi saat itu sedang "goyang".
Pengakuan jujur namun miris juga datang dari barisan pendamping desa.
Mereka secara terbuka menyatakan bahwa keterlibatan mereka dalam proyek pengadaan APAR di 138 desa ini bukan atas dasar kerelaan, melainkan akibat tekanan dan intimidasi.
BACA JUGA:Kemendagri Bedah Pedoman APBD 2026