Dewan Minta Bupati Bentuk Satgas Angkutan Batu Bara
Anggota DPRD Muara Enim. -Foto : Fahrozi-
MUARA ENIM, KORANPALPOS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Muara Enim, mendukung langkah Bupati Muara Enim dan Gubernur Sumsel, menghentikan aktivitas angkutan batu bara melintas di jalan umum, terhitung sejak 1 Januari.
"Kita apresiasi dan mendukung inisasi Bupati H Edison bahwa wilayah Muara Enim harus zero angkutan batu bata. Sebagai bentuk dukungan kami kepada gubernur dan bupati, kita minta bupati untuk membentuk satgas angkutan batu bara," ujar anggota Dewan Muara Enim Dapil V Yones Tober ST SH MH, Minggu 4 Januari 2025.
Menurut politisi PAN, setelah keluarnya Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang menegaskan larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batu bara.
BACA JUGA:Bupati Cari Direktur Kompeten untuk Benahi Perumdamle
BACA JUGA:Warga Musi Rawas Tewas Tenggelam di Sungai Ogan
Pemerintah Kabupaten Muara Enim harus mengambil langkah-langkah kongkrit membackup instruksi gubernur, salah satunya membentuk tim satgas angkutan batu bara.
"Dalam tim satgas angkutan batu bara itu, Forkipimda dilibatkan, sehingga tidak ada lagi celah bagi transportir untuk melintas di jalan umum karena nantinya tim satgas angkutan batu bara melakukan pengawasan terhadap angkutan batu bara tersebut," tungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Muara Enim H Edison, menegaskan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang menegaskan larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batu bara.
BACA JUGA:Lini Masa Facebook Palembang Banjir iPhone Palsu, Ketegasan Bea Cukai Dinilai Melempem
BACA JUGA:Larangan Angkutan Batubara di Jalan Umum Sumsel Mulai Berlaku
"Instruksi tersebut mewajibkan seluruh truk angkutan batu bara di wilayah Sumatera Selatan untuk beralih menggunakan jalan khusus pertambangan," jelasnya.
Orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang itu pun menegaskan dirinya konsisten menjelang pemberlakukan edaran Gubernur Sumatera Selatan terkait larangan truk angkutan batu bara melintasi jalan umum.
"Kita juga mengajak masyarakat agar memberikan informasi. Nanti kita turunkan Pol PP, Dishub dan instansi terkait, supaya melakukan pengawasan," pungkasnya.