Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Menang Raya
Barang bukti ayam yang diamankan pihak kepolisian-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Pedamaran membubarkan aktivitas uji laga sabung ayam yang berlangsung di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan ekor ayam aduan serta satu buah sarung pisau taji yang diduga digunakan dalam praktik perjudian ilegal tersebut.
Namun sayangnya, para pelaku sabung ayam berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
BACA JUGA:Kasus Narkoba di Ogan Ilir Meningkat Tajam, 5 Kilogram Lebih Sabu Gagal Edar
BACA JUGA:Besi Pengaman Kampung Warna Warni di Kota Lubuklinggau Raib
Hal itu terjadi lantaran kelompok warga yang berada di lokasi lebih dahulu mengetahui kedatangan aparat kepolisian.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, melalui Kapolsek Pedamaran, AKP Ilham Parlindungan, menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut.
“Personel Polsek Pedamaran mendatangi lokasi setelah mendapat laporan warga. Namun saat petugas tiba, para pemain sabung ayam sudah kabur. Kami hanya berhasil mengamankan sembilan ekor ayam dan satu sarung pisau taji,” ujar AKP Ilham, Selasa (30/12).
BACA JUGA:Mayat Laki-laki Ditemukan di Aliran Sungai Komering OKI, Ternyata Warga 5 Ulu Palembang
BACA JUGA: Motor Kesayangan Ibu ketua ini Raib Jelang Fajar, Pelaku Terekam CCTV Tetangga
Ia menjelaskan, laporan dari masyarakat diterima pada Senin (29/12) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Pedamaran langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan.
“Setibanya di lokasi, sekelompok warga yang sedang melakukan uji laga sabung ayam langsung melarikan diri meninggalkan barang bukti,” jelasnya.