Gubernur Herman Deru Umumkan UMP Sumsel 2026, Ini Rincian Lengkap UMSP 9 Sektor
Gubernur Herman Deru Umumkan UMP Sumsel 2026, Ini Rincian Lengkap UMSP 9 Sektor. Fhoto: humas pemprov sumsel--
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan ditetapkan berdasarkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.
Ia juga menegaskan larangan bagi perusahaan untuk menurunkan upah yang telah lebih tinggi dari ketentuan UMP maupun UMSP yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Sebanyak 130 Personil Gabungan di OKI Siap Antisipasi Potensi Kerawanan Selama Nataru 2025
BACA JUGA:Polisi Amankan Perayaan Natal Jemaat POUK Cinta Manis
“Bagi perusahaan yang sudah memberikan upah di atas ketentuan UMP Tahun 2026, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” tegas Herman Deru.
Lebih lanjut, Herman Deru menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP Sumsel Tahun 2026 telah melalui proses pembahasan yang matang bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan.
Rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada 18 Desember 2025 merekomendasikan besaran upah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan UMP dan UMSP Sumsel 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.
BACA JUGA:Polisi Amankan Perayaan Natal Jemaat POUK Cinta Manis
BACA JUGA:Kapolres Muba Pimpin Langsung Gelar Latpraops Lilin 2025, Pastikan Keamanan Nataru
Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap kesejahteraan pekerja dapat meningkat, sekaligus tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha di Sumsel.