Pemda Tak Berwenang Minta Bantuan Internasional

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin.-Foto: Antara-

BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Pejabat Dilarang “Wisata Bencana”, Jangan Datang ke Lokasi Hanya untuk Foto-foto

Hal ini diatur dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

“Kerja sama dengan pihak luar negeri bisa dilakukan, tetapi tidak secara sepihak. Harus melalui pemerintah pusat dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Dalam konteks penanggulangan bencana, Khozin menyebutkan bahwa bantuan internasional memang dapat diterima oleh daerah terdampak.

BACA JUGA:Implementasikan Empat Pilar MPR, Siti Fauziah Ajak Siswa Paskibra Sumedang Amalkan Pancasila

BACA JUGA:DPR Dorong MBG Masuk Pedalaman Papua

Akan tetapi, prosesnya harus melalui pemerintah pusat, khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemda, kata dia, hanya berperan sebagai pihak pengusul.

“Pemda posisinya hanya mengusulkan kepada pemerintah pusat. Lembaga yang berwenang menentukan penerimaan bantuan internasional adalah pemerintah pusat melalui BNPB, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Nonpemerintah Asing dalam Penanggulangan Bencana,” ujarnya.

Di sisi lain, Khozin mengaku memahami langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Aceh. Menurutnya, situasi darurat akibat bencana memang dapat mendorong daerah untuk mencari bantuan dari berbagai pihak. Namun, ia mengingatkan agar langkah tersebut tetap berada dalam koridor hukum.

BACA JUGA:Menko Polkam Minta Aceh Solid Tangani Bencana

BACA JUGA:KPU–KemenPPPA Dorong Peran Perempuan di Politik

“Kami memahami kondisi yang dialami Pemprov Aceh, termasuk simbol pengibaran bendera putih. Ini harus menjadi pesan kuat bagi pemerintah pusat agar lebih responsif, lebih cepat, dan lebih akseleratif dalam penanganan bencana, khususnya di Sumatera dan Aceh,” kata Khozin.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan