Perluas Layanan M-paspor dan e-Paspor
Pejabat Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama Imigrasi Palembang melakukan sosialisasi layanan m-paspor dan e-paspor.--Foto: Antara
PALEMBANG - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Palembang, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, memperluas pelayanan m-paspor dan e-paspor agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.
"Untuk memperluas pelayanan tersebut dilakukan berbagai inovasi dan sosialisasi secara intensif terutama di enam kabupaten/kota dalam wilayah kerja Imigrasi Palembang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, untuk memanfaatkan pelayanan m-paspor masyarakat dapat mengunduh aplikasinya di playstore melalui telepon seluler.
Aplikasi m-paspor memiliki keunggulan yakni pemohon paspor tidak hanya dapat mengambil nomor antrean dan memilih jadwal waktu pelayanan tetapi juga dapat langsung mengisi biodata dan mengunggah dokumen persyaratan.
BACA JUGA:Jamin Stok Pupuk untuk Musim Tanam Pertama
BACA JUGA:Samsat dan Jasa Raharja Lakukan Kerjasama Program Kerja
Selain itu, pihaknya juga gencar menyosialisasikan paspor elektronik (e-paspor) yang hingga kini peminatnya masih tergolong rendah.
Berdasarkan data pelayanan paspor sepanjang 2023 paling tinggi peminat e-paspor sekitar 3.500 orang dari 50.000 paspor baru dan penggantian buku (perpanjang masa berlaku) yang dikeluarkan Imigrasi Palembang.
Paspor elektronik (e-paspor) memiliki keunggulan dari paspor biasa seperti dilengkapi dengan chip sebagai tempat penyimpanan dan pemindaian data.
Keunggulan e-paspor dari segi fisik chip yang terdapat di paspor elektronik itu menyimpan data biometrik berupa foto dan sidik jari pemilik paspor.
Data biometrik menunjukkan paspor tersebut memuat data yang akurat dan lengkap sehingga menjamin keamanan dari dokumen keimigrasian itu.
BACA JUGA:Tiket KA Sudah Bisa Dipesan untuk Libur Mudik Lebaran 2024
BACA JUGA:Gelar Rakor Perancang Perundang-undangan
Penggunaan e-paspor bisa dimanfaatkan untuk fasilitas pintu gerbang otomatis (autogate) di bandara, sehingga pemilik paspor tidak perlu mengantre untuk proses keimigrasian.