Pemkot Palembang Tegaskan Batas Akhir Pengumuman RUP APBD 2026
Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim saat sosialisasi tahap identifikasi paket pada aplikasi SIRUP. foto: Humas pemkot palembang--
KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kota Palembang menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam belanja daerah.
Hal ini ditandai dengan pembukaan kegiatan Sosialisasi Tahap Identifikasi Paket pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tahun 2026 di Hotel Harper, Senin (8/12/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, membuka kegiatan tersebut yang mengusung tema “31 Maret 2026: Batas Akhir Pengumuman RUP untuk APBD TA 2026, Langkah Nyata Menuju Palembang Berdaya, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.
Sekda Aprizal Hasyim menegaskan, tema tersebut bukan sekadar slogan, melainkan arah kebijakan fundamental.
BACA JUGA:Ratu Dewa Pastikan Distribusi Bantuan Tepat Sasaran
BACA JUGA:Herman Deru Bersama Kejati Terapkan Pidana Kerja Sosial di Sumsel
“Transparansi dan efisiensi dalam pengadaan adalah fondasi bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel,” tegasnya.
Ia mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mematuhi regulasi yang mewajibkan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Tahun Anggaran 2026 paling lambat tanggal 31 Maret 2026.
“Tidak boleh ada lagi rencana pengadaan APBD Tahun Anggaran 2026 yang diumumkan di atas tanggal 31 Maret 2026. Kedisiplinan ini adalah bentuk kepatuhan kita terhadap regulasi, sekaligus komitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi,” ujar Aprizal Hasyim.
Penegasan ini berlandaskan pada Pasal 8 Ayat (2) Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 yang dengan jelas mengatur batas waktu pengumuman RUP tahun berikutnya tidak melewati 31 Maret.
Aprizal menambahkan, kewajiban batas waktu ini semakin diperketat karena telah menjadi atensi serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui agenda Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
BACA JUGA:Sumsel Fokus Percepatan Fasilitas RS Tipe A
BACA JUGA:Palembang Raih Dua Penghargaan Nasional Top Digital Implementation
Sementara itu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan/Pengadaan Barang/Jasa (ULP/PBJ) Setda Kota Palembang, Aris Satria, menjelaskan sosialisasi ini sangat penting agar semua pihak memahami bahwa tenggat waktu tersebut adalah hal krusial.