DPR Desak Hapus Status Honorer Guru
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian-Foto: Antara-
BACA JUGA:Mendagri Minta Karang Taruna Jadi Motor Perubahan Desa
Sejalan dengan amanat UU ASN dan aturan turunan, status guru non-ASN atau honorer akan berakhir pada 2025. Semua guru non-ASN berhak mengikuti skema PPPK sesuai persyaratan yang berlaku.
Meski demikian, skema PPPK paruh waktu masih menunggu regulasi teknis dari KemenPANRB dan BKN, sehingga pemerintah daerah tetap dapat mengusulkan kebutuhan guru agar layanan pendidikan tidak terganggu.
Hetifah menekankan, isu status honorer bukan sekadar masalah administratif, melainkan bagian dari prinsip keadilan sosial dan kedaulatan pendidikan nasional.
BACA JUGA:Anwar Iskandar Kembali Pimpin MUI 2025–2030, Terpilih Lewat Musyawarah Formatur
BACA JUGA:Gibran di G20 Tegaskan Program MBG sebagai Investasi Strategis Bangsa
“Jika kebijakan ini gagal, pesan yang dikirim adalah pengabdian guru bukan investasi bangsa, melainkan beban yang bisa dicabut kapan saja,” ujarnya.
Komisi X DPR RI akan mengawasi agar transisi penghapusan status honorer berjalan adil dan manusiawi melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Penghargaan terhadap guru harus diwujudkan dalam regulasi, anggaran, dan tindakan nyata,” tutup Hetifah. (ant)