Kunjungan BULD DPD RI ke Sumsel, Cik Ujang Tekankan Pentingnya Harmonisasi Regulasi

Wagub H. Cik Ujang menyambut kunjungan kerja BULD DPD RI, Kamis (13/11)-Foto : Istimewa-

KORANPALPOS.COM - Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang, S.H. menyambut kunjungan kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang dipimpin Ir. Stefanus B.A.N Liow, M.AP. di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (13/11/2025).

Kunjungan tersebut menjadi forum strategis dalam memperkuat hubungan kelembagaan antara pusat dan daerah, khususnya dalam konteks pembentukan dan implementasi peraturan daerah (perda) yang efektif dan selaras dengan kebijakan nasional.

Dalam sambutannya, Wagub Cik Ujang mengungkapkan apresiasi kepada BULD DPD RI yang telah memberi perhatian terhadap penguatan legislasi di daerah.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Pastikan APBD 2026 Tetap Stabil dan Pro-Rakyat dalam Jawaban Resmi ke DPRD

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tegaskan Pentingnya Mitigasi pada Apel Kesiapsiagaan Banjir Sumsel

Menurutnya, kunjungan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun sistem hukum yang harmonis di Indonesia.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kami menyampaikan selamat datang kepada Bapak Ir. Stefanus B.A.N Liow bersama jajaran BULD DPD RI di Bumi Sriwijaya. Semoga pertemuan ini memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam mewujudkan produk hukum yang selaras dengan arah pembangunan nasional,” ujar Cik Ujang.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945.

BACA JUGA:Pertama di Sumsel, Baznas Berikan Jaminan Sosial 100 Pekerja Rentan

BACA JUGA:HLHS Sumsel 2025: Herman Deru Tekankan Pentingnya Ubah Perilaku dan Batasi Plastik Sekali Pakai

Namun, kewenangan tersebut harus tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

“Kewenangan daerah dalam membuat peraturan harus tetap dalam koridor konstitusi. Harmonisasi inilah yang menjadi kunci agar pembangunan daerah tetap sejalan dengan kebijakan nasional,” tegasnya

Cik Ujang juga menyoroti pentingnya penerapan asas pembentukan peraturan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:HUT ke-44 YJI Sumsel: Herman Deru Ajak Masyarakat Terus Bergerak Jaga Kesehatan Jantung

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan