Terbukti Suap AKBP Dalizon Rp 10 Miliar : Herman Mayori Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara !
Terdakwa Herman Mayori, mantan kadis PUPR Muba divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap AKBP Dalizon sebesar Rp10 miliar-Foto : Sumeks.Co-
BACA JUGA:Kasus Korupsi Bawaslu OI, Kejari Kembali Periksa 4 Saksi, Salah Satunya Mantan Bupati
Bram Rizal, yang merupakan ASN Kabid PUPR Muba, juga divonis dalam kasus yang sama dengan Herman Mayori.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Bram Rizal selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.
AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur, sebelumnya telah divonis dengan pidana 3 tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp10 miliar.
Dia diduga menerima suap dalam rangka penghentian penyidikan di lingkungan Dinas PUPR Muba pada tahun 2019.
Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami adanya perbuatan berlanjut dari kedua terdakwa, Herman Mayori dan Bram Rizal.
Keduanya dinilai terlibat secara bersama-sama dalam tindak pidana sebagai penyuap terpidana AKBP Dalizon.
Dengan demikian, keputusan pengadilan memperkuat penegakan hukum dalam kasus korupsi, menunjukkan komitmen untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia.***
*)Artikel ini sudah tayang di Sumeks.Co dengan judul : ''Pledoi Ditolak Mentah-Mentah, Herman Mayori-Bram Rizal Divonis Jauh dari Tuntutan Jaksa''