Bawaslu Perketat Pengawasan dan Berpatokan C Hasil

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslh Muara Enin Ahyaudin, memantau pelaksanan pertigungan suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Muara Enim di Kecamatan Benakat.-Foto : Fahrozi-

MUARA ENIM - Beredar isu sengketa perselisihan perolehan suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Muara Enim di Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muara Enim menekanan untuk memperketat pengawasan dan berpatokan pada C hasil atau pleno C hasil.

Penegasan itu disampaikan Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin SP MSi, bahwa hari ini (Minggu, red) ada beberapa kecamatan yang melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024.

Beberapa kecamatan yang melaksanakan pleno di antaranya, Kecamatan Ujan Mas, Benakat, Muara Belida dan Lubai.

"Artinya penyelenggaraan Pleno ini, dari tanggal 18 Februari hingga 23 Februari 2024 sesuai dengan apa yang dijadwalkan KPU," ujar Zainudin didampingi Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H), Ahyaudin sela-sela pemantauan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Kantor Camat Benakat, Minggu (18/2).

BACA JUGA:PPK Benakat Gelar Rekapitulasi Surat Suara

BACA JUGA:PAN OKU Sukses Jadi Juara di Pemilu 2024

Ditanya mengenai kabar yang  beradar terkait sengketa perselisihan suara Caleg di Kecamatan Benakat, dirinya mengaku hingga saat ini belum ada laporan resmi sengketa perhitungan suara caleg. "Namun ada informasi, ada selisih terkait hasil.

Oleh itu disarankan kepada kawan-kawan Panwas untuk yang dibuka itu C Pleno, nanti dikonfirmasi dengan C hasil," ujarnya.

Dirinya meminta, agar seluruh jajaran pengawas untuk memperhatikan dengan seksama, memperketat pengawasan, jangan sampai hak suara masing-masing Caleg itu dirugikan atau dihilangkan.

Disinggung mengenai isu sengketa di kecamatan lainnya, Zainudin menegaskan belum ada isu terkait hal tersebut "Tidak ada, kosong," kata dia.

BACA JUGA:Waw ! Harga Beras di Baturaja Tembus Rp18 Ribu per Kilogram

BACA JUGA:Buntut Kisruh di Karang Jaya, Kapolda Sumsel Turun Langsung ke Muratara Pantau Penghitungan Ulang

Zainudin menambahkan bahwa harus dijalani sesuai tatanan dan taat prosesur, sesuai PKPU 5, hasil ketika terjadi perbedaan yang diterima oleh saksi atau pun yang dibacakan oleh PPS, maka yang jadi pedoman adalah C Hasil.

"Jadi PPK harus melakukan kroscek, C Hasil, Sirekap dan C Salinan, ketika ketiganya terjadi perbedaan maka patokannya adalah C hasil," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan