Pelaku Curas DPO, Tertangkap Dalam Ops Musi

DPO : Pelaku Curas berhasil dibekuk setelah tinggal tahun menjadi DPO. -Foto : Fahrozi-

KORANPALPOS.COM - Setelah tiga tahun buron, pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) bernama Rounike Oktora (37) warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk di rumahnya, Kamis 6 November 2025 pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya, pelaku melakukan tindak pidana Curas terhadap korban Situ Rofiah (40) warga Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, di jalan wisata unit VI Desa Kencana Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Jumat 28 April 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. 

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang Iptu Zulkarnain Afianata,  mengatakan bahwa kasus ini terungkap berawal pihaknya  menerima laporan dari pelapor Situ Rofiah warga Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, atas tindak pidana Curas yang terjadi di jalan wisata unit VI Desa Kencana Mulia Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim. 

BACA JUGA:Ditinggal Berdagang, Rumah Hangus Terbakar

BACA JUGA:BKSDA Sumsel Evakuasi Satwa Dilindungi dari Agrowisata Kebun Kito Lubuklinggau

Pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dan dihentikan oleh tiga orang pelaku (dua pelaku sudah ditangkap dan menjalani hukuman) dengan cara menodongkan sajam jenis celurit kearah korban. 

"Karena takut dan kalah jumlah akhirnya korban terpaksa menyerahkan  satu unit sepeda motor Merk Yamaha Mio J BG 3466 OY kepada ketiga pelaku sehingga menyebabkan korban kerugian sebesar Rp6 juta," ujar Zulkarnain, Jumat 7 November 2025.

Ketiga pelaku pun berhasil membawa kabur sepeda motor korban, lanjut Kapolsek, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang.

BACA JUGA:Satu Rumah Warga di Desa Segayam Ogan Ilir Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

BACA JUGA:Pertamina EP Adera Field dan PHR Zona 4 Kembangkan Program PERMATA, Angkat Ekonomi Warga Desa Pengabuan PALI

Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan. 

Setelah buron sekitar tiga tahun, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berkoordinasi dengan Kapolsek Rambang Dangku, akhirnya pelaku berhasil dibekuk dirumahnya.

"Pelaku Curas ini ada tiga orang, dimana dua pelaku lainnya sudah berhasil ditangkap dan sedang menjalani hukuman," jelasnya.

BACA JUGA:Tekan Inflasi Daerah dan Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemkot Prabumulih Hadirkan Pasar Murah Jelang Akhir Tahun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan