Terkait PBB, Edison Akan Surati PT KAI
Terkait PBB, Edison Akan Surati PT KAI-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA: Bupati dan Ormawa Cipayung Plus Komitmen Majukan OKU
Orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang ini, berharap pihak PT KAI membuka ruang baik itu peran serta maupun kewajiban-kewajiban seperti pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kalau PT KAI mengajukan permohonan sertifikat mereka membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan harus dimulai dari PBB baru lahir BPHTB.
"Persoalan ini sudah di diskusikan Kementerian Keuangan, berikan hak kami (Daerah, red) dan jangan daerah hanya mendapat kemacetan dan sebagainya. Tetapi kami daerah sebagai hak untuk mengutip PBB tidak dikasih alasannya undang-undang pengecualian BUMN itu tidak bisa. Undang-undang tidak boleh dilanggar oleh undang-undang lebih bawah dan itu namanya hierarki perundang undang," pungkasnya.