Sempat Buron 15 Bulan, Pelaku Penggelapan Motor Diringkus Tim Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat

Reza pelaku penggelapan saat diamankan Tim Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat. -Foto: Dok Humas Polres Prabumulih-

“Pelaku berinisial RS berhasil kami amankan bersama barang bukti motor Honda Beat Street milik korban. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo SH, saat dikonfirmasi.

Kapolsek menegaskan, berdasarkan alat bukti yang cukup dan pengakuan tersangka, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kapolsek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan