Baleg DPR: Dana Otsus Aceh Wajib Diperpanjang
Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI-Foto : ANTARA-
BACA JUGA:Ketua DPD Nilai Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Tunjukkan Transformasi Nyata
"Itu (otsus 2,5 persen tanpa batas waktu) yang kita akan pertimbangkan nanti dalam pembentukan," demikian Bob Hasan.
Sebagai informasi, dana otsus Aceh telah diberikan pemerintah pusat sejak 2008 dan bakal berakhir pada 2027 mendatang sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Adapun besaran dana otsus tersebut sejak 2008-2022 adalah dua persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Lalu, sejak 2023-2027 berkurang menjadi satu persen dari DAU nasional atau APBN. (ant)