Ngaku Khilaf : Warga Sungai Keruh Aniaya Tetangga Serta Rudapaksa Anak Korban Usia 3 Tahun, Ini Motifnya!

Pelaku saat di Periksa pihak Kepolisian. -Foto : Fahrozi-

BACA JUGA:Muba di Posisi Puncak, 16 Peraihan Medali Ajang Porprov XV

Kemudian perbuatan tidak senonoh terhadap anak korban yang berusia 3 tahun.

"Sekitar 15 menit kemudian, warga yang marah mendobrak rumah pelaku dan mengamankannya. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian,"ujarnya.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku mengaku khilaf dan emosi karena dendam lama terhadap korban.

BACA JUGA:Selamat Berjuang Para Atlet untuk Meraih Kemenangan yang Sejati: Porprov XV Sumsel Resmi Dimulai !

BACA JUGA:Harga Emas di OKU Tembus Rp13,5 Juta per Suku

Dimana, salah satu motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sering di gosip mengintip, sedangkan issu mengenai pelaku pencandu narkoba tidak terbukti karena dari hasil tes urine negatif.

"Atas perbuatannya, Selamat bin Gumulak dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,"tegasnya.

Sementara, Selamat mengatakan perbuatan yang ia lakukan karena dendam terhadap korban yang sering bergosip mengenai dirinya khsusnya masalah rumah dan pekerjaan.

"Dia (korban) sering ngomong tentang saya soal pekerjaan dan rumah, karena saya kesal dan saya langsung datang bacok korban 3 kali,"ujarnya.

Setelah melakukan pembacokan terhadap korban, ia langsung membawa sang anak korban ke rumahnya. "Saya sekali melakukanya, saya khilaf semua itu karena dendam,"ungkapnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan