Harga Emas Antam 19 Oktober 2025: Turun Tajam Rp57.000 Menjadi Rp2,428 Juta per Gram !

Harga emas Antam hari ini 19 Oktober 2025 turun di bawah rekor tertinggi,yakni Rp2,428 Juta per gram-Foto : Dokumen Palpos-
Ia menjelaskan, setiap kali dolar AS menguat, harga emas dalam denominasi dolar cenderung melemah karena logam mulia tersebut menjadi lebih mahal bagi pembeli yang menggunakan mata uang lain.
Kondisi ini juga berdampak pada harga emas domestik yang menyesuaikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS, ditambah biaya distribusi dan pajak dari Antam.
Meski mengalami koreksi, para analis menilai bahwa tren jangka menengah hingga panjang harga emas masih positif, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih tinggi.
Ia menambahkan, dengan harga emas Antam yang kembali di bawah Rp2,43 juta per gram, banyak investor domestik justru melihat ini sebagai peluang untuk membeli sebelum harga kembali naik.
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) menjual emas batangan dengan sertifikat resmi dan tingkat kemurnian 99,99 persen.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas batangan dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pembelian emas, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% dari total transaksi.
Bagi pembeli tanpa NPWP, tarif pajak lebih tinggi, yakni 0,9%.
Setiap pembelian emas batangan juga disertai bukti potong PPh 22 sebagai bukti pemenuhan kewajiban pajak.
Sementara untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, pembeli dikenai PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
Potongan pajak tersebut langsung dipungut dari total nilai transaksi buyback.
Kebijakan ini berlaku di seluruh Butik Emas Logam Mulia Antam di Indonesia maupun pembelian melalui situs resmi perusahaan di www.logammulia.com