Bapenda OKU Bebaskan Pajak BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kepala Bapenda OKU, Yoyin Arifianto.-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Kabar Terkini Rencana Pembangunan Tol Lubuklinggau–Bengkulu!

Nilai seluruh berkas tersebut yakni Rp 2,6 miliar. 

“Biasanya ada pajaknya yang masuk ke PAD kita, satu berkas itu sebesar Rp 4,3 juta, namun karena adanya kebijakan ini diberlakukan pajak Nol persen, ini semua untuk mempermudah MBR dalam memperoleh rumah layak huni,” terangnya.

Saat ini disebutkan Yoyin, realisasi BPHTB di OKU sebesar Rp 2,5 miliar atau sekitar 34,39% dari target yang ditetapkan pada tahun 2025 sebesar Rp 7,4 miliar. “Kalau ditambah dengan BPHTB 0% untuk MBR dengan persentarse realisasi saat ini bisa kita totalkan untuk realisasinya,” tukasnya.

Selain pembebasan pajak BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah, Bupati OKU juga memberikan pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), hal itu juga sudah diberlakukan sejak tahun 2025 dan telah diatur dalam Perbup Nomor 26 Tahun 2024. “Untuk PBG juga 0%,” ujarnya

Ditambahkan Yoyin, selain kebijakan Bupati OKU, Kebijakan Gubernur Sumsel H Herman Deru yang menerapkan pemutihan “Merdeka Pajak” juga turut memberikan keringanan dan kemudahan bagi masyarakat OKU.

Program pemutihan merdeka pajak ini berlaku hingga 17 Desember 2025, dalam program ini masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor mendapatkan keringanan dengan cukup membayar pajak kendaraan 1 tahun saja dan bebas tunggakan denda serta sanksi administratif tunggakan pajak tahun sebelumnya.

Kemudian lanjutnya bebas biaya BBN KB-II, bebas pajak progresif dan bebas denda jasa raharja atau SWDKLLJ. 

Sesuai UU HKPD yang telah diberlakukan, disini ada Opsen Pajak yang akan diterima oleh pemkab OKU, kita juga mensosialisasikan program pemutihan “Merdeka Pajak” baik secara langsung maupun melalui media sosial Bapenda OKU. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan