Dinkes OKU Sebut 17 SPPG Belum Kantongi Sertifikat Higienis

Kepalq Dinkes OKU, Daddy Wijaya-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menyebutkan bahwa sebanyak 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah itu belum mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).
"17 SPPG yang ada di Kabupaten OKU hingga saat ini belum memiliki SLHS," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) OKU, Deddy Wijaya, Selasa (7/10).
Dia mengatakan, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan peraturan bagi SPPG yang bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) wajib memiliki SLHS dengan tenggat waktu satu bulan.
BACA JUGA: BPBD OKU Salurkan Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir
Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi seperti keracunan Program MBG akibat makanan yang tidak higienis.
Apabila tidak melengkapi persyaratan tersebut, maka kontrak SPPG sebagai penyalur makan bergizi gratis (MBG) akan diputus.
Menurutnya, saat ini seluruh SPPG yang ada di wilayah setempat sedang mengajukan penertiban dokumen SLHS ke Dinas Kesehatan Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Pemkab Muba Siapkan Strategi Tingkatkan PAD di Tengah Penurunan Dana Bagi Hasil
BACA JUGA:Pemkab Muba Ikuti Rakor Virtual Bahas Pengendalian Inflasi dan Program Strategis Nasional
Untuk mendapatkan SLHS ini, kata dia, pihak pengelola SPPG harus memenuhi beberapa syarat seperti hygiene sanitasi pangan yang meliputi lingkungan tempat dan bangunan, bahan pangan, peralatan, dan ketersediaan penjamah makanan.
"Sertifikat laik ini wajib dimiliki setiap SPPG untuk memastikan keamanan para pelajar yang mengkonsumsi makanan program MBG," tegasnya.