Maling Getah Karet di Prabumulih Babak Belur Dihajar Massa, Satu Pelaku Berhasil Kabur

pelaku pencurian yang diamuk massa saat mendapat perawatan di rumah sakit-foto:dokumen palpos-
Dalam kasus ini, kata kapolsek pihaknya juga berhasil menyita 30 mangkok getah karet yang diduga diambil dari kebun milik korban.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita 30 mangkok getah karet sebagai barang bukti,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa perbuatan pelaku termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Iptu Tomas.
Kapolsek juga memastikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan, terutama untuk mengejar satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Kami masih memburu rekan pelaku yang melarikan diri. Identitasnya sudah kami kantongi, dan mudah-mudahan segera tertangkap,” tambahnya.