Harga Emas Antam Hari Ini, 4 Oktober 2025: Naik Rp4.000 Jadi Rp2,239 Juta per Gram !

Daftar harga emas batangan Antam terbaru 4 Oktober 2025, naik Rp4.000 menjadi Rp2,239 Juta per gram-Foto : Dokumen Palpos-
500 gram : Rp1.089.820.000
1.000 gram (1 kg) : Rp2.179.600.000
Harga tersebut sudah termasuk sertifikat resmi Antam dan berlaku untuk pembelian di unit Logam Mulia maupun jaringan resmi mitra Antam di seluruh Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual dan beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pembelian emas, tarif PPh 22 sebesar 0,45% dikenakan bagi pemegang NPWP, sedangkan untuk pembeli tanpa NPWP dikenakan 0,9%.
Sementara untuk penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam Tbk, tarif PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dari nilai transaksi, dan setiap pembelian emas disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi dari Antam.
Aturan ini dibuat pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap transaksi logam mulia sekaligus menjaga stabilitas pasar emas di dalam negeri.
Kenaikan harga emas hari ini menunjukkan bahwa instrumen logam mulia masih menjadi pilihan utama bagi masyarakat Indonesia untuk melindungi nilai kekayaan.
Di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu—dari konflik di Timur Tengah hingga pelemahan ekonomi Tiongkok—emas tetap menjadi aset yang dipercaya banyak orang.
Analis pasar keuangan, Andi Satria, menilai bahwa tren kenaikan harga emas dalam jangka menengah masih akan berlanjut.
“Permintaan emas fisik di Asia, terutama dari Indonesia dan India, terus meningkat. Selain itu, inflasi global yang belum benar-benar terkendali juga membuat emas semakin diminati,” katanya.
Dalam konteks domestik, peningkatan minat investasi emas juga terlihat dari penjualan emas digital melalui platform daring yang kini semakin mudah diakses.
Banyak generasi muda mulai berinvestasi dengan membeli pecahan kecil mulai 0,1 gram hingga 1 gram melalui aplikasi keuangan.
Selain Antam, pasar juga mencatat pergerakan harga emas merek lain seperti UBS (PT Untung Bersama Sejahtera).