Hari Ini Kita Pilih Presiden !

Aktivitas pengecekan kotak suara sebelum didistribusikan dan salah satu tenda untuk TPS Pemilu 2024-Foto: koer dan antara-

Jawabnya bisa banget.

Selama nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS).

Kalau tidak ada undangan bagaimana bisa tahu terdaftar di TPS berapa dan dimana?.

Jangan panik, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Pemilih hanya perlu memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id.

Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat memilih atau mencoblos.

Lantas apa yang harus dilakukan agar bisa dilayakni di TPS?

Bawa kartu tanda penduduk (KTP) ke TPS pemilih terdaftar sebagai pemilih.

Tunjukan identitas tersebut  kepada petugas KPPS di TPS. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan