Lakukan Penyamaran, Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Dua Pelaku Pengedar

Dua pengedar narkoba saat diamankan satresnarkoba polres prabumulih-foto:dokumen palpos-

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal lima tahun,” tegas Iptu Muhammad Arafah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan