Lakukan Penyamaran, Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Dua Pelaku Pengedar
Editor: Yuli
|
Jumat , 26 Sep 2025 - 16:12
Dua pengedar narkoba saat diamankan satresnarkoba polres prabumulih-foto:dokumen palpos-
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal lima tahun,” tegas Iptu Muhammad Arafah.