Kepergok Curi Sawit PTPN IV Siang Hari

DIAMANKAN : Pelaku pecurian kelapa sawit milik PTPN 7 diamankan.-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Bisnis Ilegal Terendus Polisi: Suami Kabur, Istri Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Kita juga masih memeriksa saksi-saksi, termasuk petugas keamanan kebun yang pertama kali mengamankan pelaku," bebernya.
Polsek Gunung Megang mengimbau masyarakat agar ikut menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan serupa.
"Kami apresiasi peran aktif masyarakat maupun pihak perusahaan dalam membantu kepolisian menekan angka kriminalitas," tutupnya.